Pasal 46
(1) Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah
Daerah
berdasarkan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
usaha penyediaan tenaga listrik dalam hal:
a.
penyediaan dan pemanfaatan sumber energi
untuk pembangkit tenaga listrik;
b.
pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk
kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan
informatika;
c.
pemenuhan
kecukupan
pasokan
tenaga
listrik;
d.
pemenuhan persyaratan keteknikan;
e.
pemenuhan aspek pelindungan lingkungan
hidup;
f.
pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa
dalam negeri;
g.
penggunaan tenaga kerja asing;
h.
pemenuhan tingkat mutu dan keandalan
penyediaan tenaga listrik;
i.
pemenuhan persyaratan perizinan;
j.
penerapan tarif tenaga listrik; dan
k.
pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh
usaha penunjang tenaga listrik.
(2) Dalam
melakukan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat atau
Pemerintah
Daerah
sesuai
kewenangannya
berdasarkan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
dapat:
a.
melakukan inspeksi pengawasan di lapangan;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
b.
meminta
laporan
pelaksanaan
usaha
di
bidang ketenagalistrikan;
c.
melakukan
penelitian
dan
evaluasi
atas
laporan
pelaksanaan
usaha
di
bidang
ketenagalistrikan; dan
d.
memberikan sanksi administratif terhadap
pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha.
(3) Dalam
melaksanakan
pengawasan
keteknikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dibantu oleh
inspektur ketenagalistrikan dan/atau Penyidik
Pegawai Negeri Sipil.
(4) Pemerintah
Pusat
dapat
mendelegasikan
kewenangan
pembinaan
dan
pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Pemerintah Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
