Pasal 45
(1)
Persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk
kebutuhan bukan usaha terdiri atas:
a.
persetujuan penggunaan Sumber Daya Air
untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-
hari diperlukan jika:
www.peraturan.go.id
2020, No.245
1.
cara penggunaannya dilakukan dengan
mengubah kondisi alami Sumber Air;
dan/atau
2.
penggunaannya
diajukan
untuk
keperluan kelompok yang memerlukan
Air dalam jumlah yang besar.
b.
persetujuan penggunaan Sumber Daya Air
untuk
pemenuhan
kebutuhan
pertanian
rakyat diperlukan jika:
1.
cara penggunaannya dilakukan dengan
mengubah kondisi alami Sumber Air;
dan/atau
2.
penggunaannya untuk pertanian rakyat
di luar sistem irigasi yang sudah ada.
c.
persetujuan penggunaan Sumber Daya Air
untuk pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan
selain untuk memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan
merupakan kegiatan usaha.
- Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
