Pasal 44
(1)
Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan
dilarang dialihfungsikan.
(2)
Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau
Proyek
Strategis
Nasional,
Lahan
Pertanian
Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dialihfungsikan
dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Pengalihfungsian Lahan yang sudah ditetapkan
sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
untuk
kepentingan
umum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan
dengan syarat:
a.
dilakukan kajian kelayakan strategis;
b.
disusun rencana alih fungsi lahan;
c.
dibebaskan
kepemilikan
haknya
dari
pemilik; dan
d.
disediakan lahan pengganti terhadap Lahan
Pertanian
Pangan
Berkelanjutan
yang
dialihfungsikan.
(4)
Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan
fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat
ditunda,
persyaratan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak
diberlakukan.
(5)
Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan
Pertanian
Pangan
Berkelanjutan
yang
dialihfungsikan
untuk
infrastruktur
akibat
bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan setelah alih fungsi dilakukan.
(6)
Pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang
dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(3) huruf c dilakukan dengan pemberian ganti
rugi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berkut:
