Pasal 43
(1)
Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (2) meliputi:
a.
perencanaan tata ruang Laut nasional;
b.
perencanaan
zonasi
wilayah
pesisir
dan
pulau-pulau kecil; dan
c.
perencanaan zonasi kawasan Laut.
(2)
Perencanaan
tata
ruang
Laut
nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan
perencanaan
untuk
menghasilkan
rencana
tata
ruang
Laut
nasional
yang
diintegrasikan ke dalam perencanaan tata ruang
wilayah nasional.
(3)
Perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b menghasilkan rencana zonasi wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil yang diintegrasikan
ke dalam perencanaan tata ruang wilayah provinsi.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(4)
Perencanaan zonasi kawasan Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
perencanaan untuk menghasilkan rencana zonasi
kawasan
strategis
nasional,
rencana
zonasi
kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana
zonasi kawasan antarwilayah.
(5)
Rencana
zonasi
kawasan
strategis
nasional
diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang
kawasan strategis nasional.
(6)
Dalam hal perencanaan tata ruang Laut nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada
saat peninjauan kembali Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional.
(7)
Dalam hal rencana zonasi kawasan strategis
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada
saat peninjauan kembali rencana tata ruang
kawasan strategis nasional.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan
ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A yang berbunyi sebagai berikut:
