UU
Cipta Kerja
Pasal 310
Setiap orang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
www.peraturan.go.id 2020, No.245 64. Ketentuan Pasal 313 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
