UU
Cipta Kerja
Pasal 308
Setiap orang yang mengoperasikan kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya kecelakaan kapal, korban manusia, atau kerugian barang dan harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 310 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
