Pasal 68
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di
setiap rantai Pangan secara terpadu.
(2)
Pemerintah Pusat
menetapkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan.
(3)
Pelaku Usaha Pangan termasuk Usaha Mikro dan
Kecil wajib menerapkan norma, standar, prosedur,
dan
kriteria
Keamanan
Pangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(4)
Penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan secara bertahap berdasarkan jenis
Pangan dan skala usaha Pangan.
(5)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib
membina dan mengawasi pelaksanaan penerapan
norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan
Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4).
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar,
prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan termasuk
pentahapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
