Pasal 69
(1)
Setiap orang dilarang:
a.
melakukan perbuatan yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
b.
memasukkan B3 yang dilarang menurut
peraturan perundang-undangan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
memasukkan limbah yang berasal dari luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
d.
memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e.
membuang limbah ke media lingkungan
hidup;
f.
membuang B3 dan limbah B3 ke media
lingkungan hidup;
g.
melepaskan produk rekayasa genetik ke media
lingkungan hidup yang bertentangan dengan
peraturan
perundang-undangan
atau
persetujuan lingkungan;
h.
melakukan pembukaan lahan dengan cara
membakar;
i.
menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat
kompetensi penyusun Amdal; dan/atau
j.
memberikan informasi palsu, menyesatkan,
menghilangkan informasi, merusak informasi,
atau memberikan keterangan yang tidak
benar.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang
melakukan
kegiatan
dimaksud
dengan
memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di
daerah masing-masing.
- Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
