UU
Cipta Kerja
Pasal 185
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal
69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3),
Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1),
atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
banyak
Rp400.000.000,00
(empat
ratus
juta
rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tindak pidana kejahatan.
- Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
