Pasal 122
(1)
Setiap
orang
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1),
Pasal 33, Pasal 36 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 37,
Pasal 38, Pasal 54 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 60
ayat (2), Pasal 71, Pasal 73 ayat (2), Pasal 81 ayat
(4), Pasal 84 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 92
ayat (2), Pasal 101, Pasal 108 ayat (2), atau Pasal
109 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a.
peringatan secara tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian sementara kegiatan;
d.
penarikan produk dari peredaran oleh pelaku
usaha;
e.
pencabutan izin; dan/atau
f.
penutupan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 126 dihapus.
Pasal 131 dihapus.
