UU
Cipta Kerja
Pasal 123
(1)
Pengumuman
Permohonan
Paten
sederhana
dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan
Paten sederhana.
(2)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan
Paten sederhana.
(3)
Pemeriksaan substantif atas Permohonan Paten
sederhana
dilakukan
setelah
jangka
waktu
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berakhir.
(4)
Dikecualikan terhadap ketentuan dalam Pasal 49
ayat (3) dan ayat (4), bahwa keberatan terhadap
Permohonan Paten sederhana langsung digunakan
sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam
tahap pemeriksaan substantif.
- Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
