UU
Cipta Kerja
Pasal 124
(1)
Menteri
wajib
memberikan
keputusan
untuk
menyetujui
atau
menolak
Permohonan
Paten
sederhana paling lama 6 (enam) bulan terhitung
sejak
tanggal
penerimaan
Permohonan
Paten
www.peraturan.go.id
2020, No.245
sederhana.
(2)
Paten sederhana yang diberikan oleh Menteri dicatat
dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau
media non-elektronik.
(3)
Menteri memberikan sertifikat Paten sederhana
kepada Pemegang Paten sederhana sebagai bukti
hak.
Bagian Keempat Merek
