UU
Cipta Kerja
Pasal 174
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, kewenangan menteri, kepala lembaga, atau Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dalam undang-undang untuk menjalankan atau membentuk peraturan perundang- undangan harus dimaknai sebagai pelaksanaan kewenangan Presiden.
Bagian Kedua Administrasi Pemerintahan
