Pasal 173
(1)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah
Pusat
bertanggung
jawab
dalam
menyediakan lahan dan Perizinan Berusaha bagi
proyek strategis nasional dari Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau
Badan Usaha Milik Daerah.
(2)
Dalam
hal
pengadaan
tanah
belum
dapat
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pengadaan tanah
untuk proyek strategis nasional dapat dilakukan oleh
badan usaha.
(3)
Pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan
dengan
mempertimbangkan
prinsip
kemampuan keuangan negara dan kesinambungan
fiskal.
(4)
Dalam hal pengadaan tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh badan usaha, mekanisme
pengadaan
tanah
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan tanah dan
Perizinan Berusaha bagi proyek strategis nasional
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
www.peraturan.go.id 2020, No.245
