UU
Cipta Kerja
Pasal 95
(1) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. (2) Upah pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur. (3) Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan www.peraturan.go.id 2020, No.245 pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.
Pasal 96 dihapus.
Pasal 97 dihapus.
Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
