PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan
sumber daya industri sehingga menghasilkan barang
yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih
tinggi, termasuk jasa industri.
- Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar
Kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli
suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari
pengkajian (assessment), Rancang Bangun dan
Perekayasaan, implementasi (pengoperasian) dan
penyerahan dalam kondisi siap digunakan.
- Teknologi Industri adalah hasil pengembangan,
perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk
teknologi proses dan teknologi produk termasuk
Rancang Bangun dan Perekayasaan, metode,
dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan
Industri.
2020, No. 295 -3-
- Tim Verifikasi adalah tim yang mengoordinasikan,
menetapkan, dan mengevaluasi Pengadaan Teknologi
Industri melalui Proyek Putar Kunci.
- Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan
memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang
berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang
berasal dari luar negeri ke dalam negeri.
- Penyedia Teknologi Industri adalah pihak yang
memiliki atau menguasai Teknologi Industri yang
dialihkan.
- Pengusul Proyek adalah kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian yang mengusulkan
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar
Kunci.
- Penerima Teknologi Industri adalah badan usaha atau
unit yang ditugaskan untuk menerima dan mengelola
hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci.
- Rancang Bangun adalah kegiatan Industri yang terkait
dengan perencanaan pendirian Industri/pabrik secara
keseluruhan atau bagian-bagiannya.
- Perekayasaan adalah kegiatan Industri yang terkait
dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan
pabrik dan peralatan Industri.
- Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal
dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh
menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan/atau
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan sesuai kewenangan masing-
masing berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan memperhatikan kemampuan keuangan negara,
dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan
efektifitas kerja sama pemerintah dengan badan usaha
dan dalam rangka penugasan kepada Badan Usaha
Milik Negara.
2020, No. 295 -4-
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
bertujuan mempercepat penguasaan dan penerapan
Teknologi Industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan
dikembangkan di dalam negeri.
Pasal 3
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar
Kunci.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kondisi dimana kebutuhan pembangunan
Industri sangat mendesak sementara teknologi belum
dikuasai di dalam negeri.
(3) Kebutuhan pembangunan Industri yang sangat
mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi kondisi:
- Teknologi Industri yang dibutuhkan tidak dapat
segera diadakan di dalam negeri melalui
penelitian dan pengembangan, kontrak penelitian
dan pengembangan, usaha bersama, pengalihan
hak melalui lisensi, dan/atau akuisisi teknologi;
2020, No. 295 -5-
- terdapat ancaman terhadap keberlangsungan
Industri dalam negeri dan/atau perekonomian
nasional; dan
- terdapat potensi kehilangan kesempatan
memperoleh manfaat Teknologi Industri secara
signifikan.
(4) Teknologi belum dikuasai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi kondisi Teknologi Industri
belum dikuasai sebagian atau seluruhnya di dalam
negeri.
Pasal 4
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
dilaksanakan dengan memperhatikan aspek:
efisiensi;
efektivitas;
nilai tambah;
daya saing;
kemandirian;
pelestarian fungsi lingkungan; dan
keamanan, keselamatan, dan kesehatan.
Pasal 5
(1) Pengusul Proyek melakukan perencanaan terhadap
usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek
Putar Kunci.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- alasan pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci sesuai keadaan
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
studi kelayakan;
audit Teknologi Industri;
ruang lingkup, bentuk, dan jangka waktu Alih
Teknologi yang dilakukan oleh Penyedia Teknologi
Industri;
- identifikasi Penyedia Teknologi Industri;
2020, No. 295 -6-
status keandalan Teknologi Industri;
analisis dampak sosial ekonomi, lingkungan,
keamanan, dan keselamatan;
analisis nilai manfaat uang;
skema pembiayaan, pelaksanaan, dan
pengawasan proyek;
analisis dan mitigasi risiko;
potensi pemanfaatan Teknologi Industri; dan
tahapan proses Alih Teknologi.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicantumkan dalam dokumen usulan Pengadaan
Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
(4) Pemilihan penyedia barang/jasa yang dibutuhkan
pada tahap perencanaan dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 6
Pengusul Proyek dalam melaksanakan perencanaan
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat melibatkan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,
akademisi, konsultan, dan/atau asosiasi pelaku usaha.
Pasal 7
Dokumen usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui
Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) disampaikan kepada Tim Verifikasi.
Pasal 8
(1) Tim Verifikasi melakukan penilaian terhadap dokumen
usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang
diusulkan oleh Pengusul Proyek.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk:
- menetapkan bahwa usulan Pengadaan Teknologi
Industri melalui Proyek Putar Kunci telah
2020, No. 295 -7-
memenuhi keadaan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3;
- menentukan Teknologi Industri yang akan
diadakan melalui Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci;
- menetapkan mekanisme pendanaan dan/atau
pembiayaan; dan
- menetapkan mekanisme pelaksanaan Alih
Teknologi.
(3) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Tim Verifikasi mengacu pada
perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 9
(1) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Tim Verifikasi dibantu oleh tim kerja.
(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beranggotakan perwakilan dari masing-masing
anggota Tim Verifikasi dan anggota lain yang
diperlukan.
(3) Anggota lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kompetensi dan
kebutuhan penilaian dokumen usulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.
(4) Keanggotaan tim kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri selaku ketua Tim
Verifikasi.
(5) Penetapan keanggotaan tim kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk setiap usulan
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar
Kunci.
Pasal 10
(1) Tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
menyampaikan rekomendasi atas hasil penilaian
usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek
Putar Kunci kepada Tim Verifikasi.
2020, No. 295 -8-
(2) Menteri selaku ketua Tim Verifikasi menetapkan
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar
Kunci berdasarkan rekomendasi dari tim kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kesatu
Mekanisme Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci
Pasal 11
(1) Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar
Kunci dilaksanakan oleh Pengusul Proyek berdasarkan
penetapan Pengadaan Teknologi Industri melalui
Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2).
(2) Dalam pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengusul Proyek bertindak selaku
penanggung jawab.
Pasal 12
(1) Pengusul Proyek mengusulkan perencanaan
penganggaran atas Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci setelah penetapan oleh
Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2).
(2) Perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2020, No. 295 -9-
Pasal 13
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
dilaksanakan melalui:
pengadaan barang/jasa pemerintah;
penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara; atau
kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui
Proyek Putar Kunci dengan pengadaan barang/jasa
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a dilakukan oleh Pengusul Proyek yang
pendanaannya dari anggaran pendapatan dan belanja
negara.
(2) Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar
Kunci dengan pengadaan barang/jasa pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan mekanisme penunjukan
langsung, tender, atau seleksi.
(3) Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar
Kunci dengan pengadaan barang/jasa pemerintah
dengan menggunakan mekanisme penunjukan
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan dalam hal Penyedia Teknologi Industri
tersebut merupakan:
- satu-satunya penyedia yang mampu menyediakan
Teknologi Industri yang dibutuhkan; atau
- pemegang hak paten atas Teknologi Industri yang
dibutuhkan.
(4) Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar
Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengadaan
barang/jasa pemerintah.
2020, No. 295 -10-
Pasal 15
(1) Pemerintah menugaskan Badan Usaha Milik Negara
untuk melaksanakan Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf b.
(2) Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara
dilaksanakan melalui koordinasi Pengusul Proyek
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Badan Usaha Milik Negara,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan, dan Badan Usaha Milik Negara
terkait.
(3) Sumber pendanaan dan/atau pembiayaan dalam
melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Dalam penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
dapat memberikan Dukungan Pemerintah berupa:
penyertaan modal negara;
penjaminan pemerintah; dan/atau
dukungan lainnya.
(5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian Dukungan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Badan usaha dalam Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci yang dilaksanakan dengan
kerja sama pemerintah dengan badan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c terdiri
atas Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
2020, No. 295 -11-
Daerah, atau badan usaha swasta yang berbentuk
perseroan terbatas.
(2) Dalam meningkatkan kelayakan proyek kerja sama
pemerintah dengan badan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat
memberikan Dukungan Pemerintah.
(3) Kerja sama pemerintah dengan badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian
Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui
Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dilakukan melalui perjanjian antara
pelaksana Pengadaan Teknologi Industri melalui
Proyek Putar Kunci dan Penyedia Teknologi Industri.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencantumkan pelaksanaan pelatihan dan dukungan
operasional yang berkelanjutan dari Penyedia
Teknologi.
Pasal 18
Penyusunan perjanjian untuk pelaksanaan Pengadaan
Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 disusun berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
Pasal 19
Pengusul Proyek dapat mengusulkan pemberian fasilitas
fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan untuk Penyedia Teknologi Industri dalam
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
2020, No. 295 -12-
Bagian Kedua
Penyerahan Hasil Pelaksanaan Pengadaan Teknologi
Industri melalui Proyek Putar Kunci
Pasal 20
(1) Penyedia Teknologi Industri melaporkan hasil
pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui
Proyek Putar Kunci kepada Pengusul Proyek.
(2) Pengusul Proyek memeriksa hasil pelaksanaan
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar
Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaporan hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi
Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Pasal 21
Penyerahan atas hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi
Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan sesuai
dengan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Dalam Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek
Putar Kunci dengan pengadaan barang/jasa
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a, Pengusul Proyek dapat membentuk unit
pengelola proyek sebagai Penerima Teknologi Industri
yang melakukan pengelolaan barang milik negara atas
hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci.
(2) Terhadap pengelolaan hasil pelaksanaan Pengadaan
Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci yang
dilaksanakan oleh unit pengelola proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat:
2020, No. 295 -13-
- menyerahkan pengelolaannya kepada Badan
Usaha Milik Negara; atau
- membentuk Badan Usaha Milik Negara.
(3) Penyerahan pengelolaan kepada Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dan pembentukan Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Penyerahan atas hasil pelaksanaan Pengadaan
Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci yang
dilaksanakan dengan penugasan kepada Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf b atau kerja sama pemerintah dengan badan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c
dilakukan kepada Badan Usaha Milik Negara atau
kepada badan usaha.
(2) Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak
sebagai Penerima Teknologi Industri yang melakukan
pengelolaan terhadap hasil pelaksanaan Pengadaan
Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
dilakukan melalui kerja sama pemerintah dengan
badan usaha dilaksanakan sesuai dengan perjanjian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan peraturan
perundang-undangan.
2020, No. 295 -14-
Pasal 24
(1) Penyedia Teknologi Industri wajib melakukan Alih
Teknologi kepada Penerima Teknologi Industri dengan
melibatkan Pengusul Proyek.
(2) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan penetapan Pengadaan
Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan
perjanjian pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17.
(3) Penyedia Teknologi Industri yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dilaksanakan pada tahapan:
perencanaan;
Rancang Bangun dan Perekayasaan;
pengadaan;
konstruksi;
uji coba operasi (commissioning);
pengoperasian dan pemeliharaan; dan/atau
penutupan (decommissioning).
(2) Pengusul Proyek melaporkan pelaksanaan Alih
Teknologi pada tiap tahapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada ketua Tim Verifikasi.
Pasal 26
(1) Tim Verifikasi melakukan validasi atas pelaksanaan
Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
2020, No. 295 -15-
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menilai:
- kemampuan pemanfaatan Teknologi Industri yang
dialihkan;
keterbukaan pelaksanaan Alih Teknologi; dan
kesiapan Penerima Teknologi Industri.
(3) Dalam melaksanakan validasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Tim Verifikasi dapat membentuk tim
kerja yang beranggotakan perwakilan
kementerian/lembaga terkait dan anggota lain yang
diperlukan.
(4) Anggota lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditentukan berdasarkan kompetensi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai validasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
(6) Pembentukan tim kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 27
Pengusul Proyek melakukan pengembangan terhadap
Teknologi Industri yang dialihkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 di dalam negeri.
Pasal 28
(1) Pengusul Proyek dapat melakukan diseminasi
terhadap Teknologi Industri yang dialihkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada
masyarakat.
(2) Dalam melakukan diseminasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengusul Proyek berkoordinasi dengan
Menteri.
Pasal 29
(1) Alih Teknologi oleh Penyedia Teknologi Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disertai
kewenangan penggunaan Teknologi Industri secara
2020, No. 295 -16-
penuh oleh Pengusul Proyek dan Penerima Teknologi
Industri.
(2) Penyedia Teknologi Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggung jawab penuh terhadap
permasalahan kepemilikan atas penggunaan Teknologi
Industri oleh Pengusul Proyek dan Penerima Teknologi
Industri.
Pasal 30
(1) Tim Verifikasi mengoordinasikan pelaksanaan
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar
Kunci.
(2) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Tim Verifikasi:
- melakukan penilaian atas usulan Pengadaan
Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci;
- menetapkan Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci yang diusulkan oleh
Pengusul Proyek; dan
- melakukan validasi atas pelaksanaan Alih
Teknologi dalam Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci.
(3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Tim Verifikasi:
- menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam
pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci, kecuali yang terkait
dengan pelaksanaan proyek; dan
- melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pengadaan
Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
2020, No. 295 -17-
Pasal 31
(1) Tim Verifikasi terdiri atas:
- pengarah:
- menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian;
- menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang kemaritiman dan
investasi;
- menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang politik, hukum, dan
keamanan; dan
- menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan;
ketua: Menteri
anggota:
- menteri yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
- menteri yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang teknologi; dan
- menteri yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan
menteri/pimpinan lembaga terkait.
2020, No. 295 -18-
Pasal 32
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim
Verifikasi bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara pada bagian anggaran Kementerian
Perindustrian.
Pasal 33
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (3) huruf b, Tim Verifikasi berkoordinasi
dengan Pengusul Proyek dan/atau Penerima Teknologi
Industri.
Pasal 34
(1) Menteri selaku ketua Tim Verifikasi melaporkan hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(3) huruf b kepada Presiden.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun sejak penetapan Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) sampai pelaksanaan
diseminasi Teknologi Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28.
Pasal 35
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2020, No. 295 -19-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2020
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2020
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional
2020, No. 295 -2-
Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5671);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Pembangunan Sumber Daya Industri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 146,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5708);
