Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PENETAPAN PENGADAAN
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar
Kunci.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kondisi dimana kebutuhan pembangunan
Industri sangat mendesak sementara teknologi belum
dikuasai di dalam negeri.
(3) Kebutuhan pembangunan Industri yang sangat
mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi kondisi:
- Teknologi Industri yang dibutuhkan tidak dapat
segera diadakan di dalam negeri melalui
penelitian dan pengembangan, kontrak penelitian
dan pengembangan, usaha bersama, pengalihan
hak melalui lisensi, dan/atau akuisisi teknologi;
2020, No. 295 -5-
- terdapat ancaman terhadap keberlangsungan
Industri dalam negeri dan/atau perekonomian
nasional; dan
- terdapat potensi kehilangan kesempatan
memperoleh manfaat Teknologi Industri secara
signifikan.
(4) Teknologi belum dikuasai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi kondisi Teknologi Industri
belum dikuasai sebagian atau seluruhnya di dalam
negeri.
