PERPRES
PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PENETAPAN PENGADAAN
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
dilaksanakan dengan memperhatikan aspek:
efisiensi;
efektivitas;
nilai tambah;
daya saing;
kemandirian;
pelestarian fungsi lingkungan; dan
keamanan, keselamatan, dan kesehatan.
