Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PENETAPAN PENGADAAN
(1) Pengusul Proyek melakukan perencanaan terhadap
usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek
Putar Kunci.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- alasan pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci sesuai keadaan
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
studi kelayakan;
audit Teknologi Industri;
ruang lingkup, bentuk, dan jangka waktu Alih
Teknologi yang dilakukan oleh Penyedia Teknologi
Industri;
- identifikasi Penyedia Teknologi Industri;
2020, No. 295 -6-
status keandalan Teknologi Industri;
analisis dampak sosial ekonomi, lingkungan,
keamanan, dan keselamatan;
analisis nilai manfaat uang;
skema pembiayaan, pelaksanaan, dan
pengawasan proyek;
analisis dan mitigasi risiko;
potensi pemanfaatan Teknologi Industri; dan
tahapan proses Alih Teknologi.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicantumkan dalam dokumen usulan Pengadaan
Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
(4) Pemilihan penyedia barang/jasa yang dibutuhkan
pada tahap perencanaan dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengadaan barang/jasa pemerintah.
