PERPRES
PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PENETAPAN PENGADAAN
Pengusul Proyek dalam melaksanakan perencanaan
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat melibatkan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,
akademisi, konsultan, dan/atau asosiasi pelaku usaha.
