PERPRES
PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Pasal 34
BAB 5 — TIM VERIFIKASI
(1) Menteri selaku ketua Tim Verifikasi melaporkan hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(3) huruf b kepada Presiden.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun sejak penetapan Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) sampai pelaksanaan
diseminasi Teknologi Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28.
