PERPRES
PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PENETAPAN PENGADAAN
(1) Tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
menyampaikan rekomendasi atas hasil penilaian
usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek
Putar Kunci kepada Tim Verifikasi.
2020, No. 295 -8-
(2) Menteri selaku ketua Tim Verifikasi menetapkan
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar
Kunci berdasarkan rekomendasi dari tim kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kesatu
Mekanisme Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci
