PERPRES
PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI
(1) Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar
Kunci dilaksanakan oleh Pengusul Proyek berdasarkan
penetapan Pengadaan Teknologi Industri melalui
Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2).
(2) Dalam pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengusul Proyek bertindak selaku
penanggung jawab.
