PERPRES
PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI
(1) Pengusul Proyek mengusulkan perencanaan
penganggaran atas Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci setelah penetapan oleh
Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2).
(2) Perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2020, No. 295 -9-
