PERPRES
PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
dilaksanakan melalui:
pengadaan barang/jasa pemerintah;
penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara; atau
kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
