Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI
(1) Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui
Proyek Putar Kunci dengan pengadaan barang/jasa
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a dilakukan oleh Pengusul Proyek yang
pendanaannya dari anggaran pendapatan dan belanja
negara.
(2) Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar
Kunci dengan pengadaan barang/jasa pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan mekanisme penunjukan
langsung, tender, atau seleksi.
(3) Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar
Kunci dengan pengadaan barang/jasa pemerintah
dengan menggunakan mekanisme penunjukan
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan dalam hal Penyedia Teknologi Industri
tersebut merupakan:
- satu-satunya penyedia yang mampu menyediakan
Teknologi Industri yang dibutuhkan; atau
- pemegang hak paten atas Teknologi Industri yang
dibutuhkan.
(4) Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar
Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengadaan
barang/jasa pemerintah.
2020, No. 295 -10-
