Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI
(1) Pemerintah menugaskan Badan Usaha Milik Negara
untuk melaksanakan Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf b.
(2) Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara
dilaksanakan melalui koordinasi Pengusul Proyek
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Badan Usaha Milik Negara,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan, dan Badan Usaha Milik Negara
terkait.
(3) Sumber pendanaan dan/atau pembiayaan dalam
melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Dalam penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
dapat memberikan Dukungan Pemerintah berupa:
penyertaan modal negara;
penjaminan pemerintah; dan/atau
dukungan lainnya.
(5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian Dukungan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
