Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI
(1) Badan usaha dalam Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci yang dilaksanakan dengan
kerja sama pemerintah dengan badan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c terdiri
atas Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
2020, No. 295 -11-
Daerah, atau badan usaha swasta yang berbentuk
perseroan terbatas.
(2) Dalam meningkatkan kelayakan proyek kerja sama
pemerintah dengan badan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat
memberikan Dukungan Pemerintah.
(3) Kerja sama pemerintah dengan badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian
Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
