PERPRES
PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI
(1) Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui
Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dilakukan melalui perjanjian antara
pelaksana Pengadaan Teknologi Industri melalui
Proyek Putar Kunci dan Penyedia Teknologi Industri.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencantumkan pelaksanaan pelatihan dan dukungan
operasional yang berkelanjutan dari Penyedia
Teknologi.
