Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PENETAPAN PENGADAAN
(1) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Tim Verifikasi dibantu oleh tim kerja.
(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beranggotakan perwakilan dari masing-masing
anggota Tim Verifikasi dan anggota lain yang
diperlukan.
(3) Anggota lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kompetensi dan
kebutuhan penilaian dokumen usulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.
(4) Keanggotaan tim kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri selaku ketua Tim
Verifikasi.
(5) Penetapan keanggotaan tim kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk setiap usulan
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar
Kunci.
