PERPRES
PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PENETAPAN PENGADAAN
(1) Tim Verifikasi melakukan penilaian terhadap dokumen
usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang
diusulkan oleh Pengusul Proyek.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk:
- menetapkan bahwa usulan Pengadaan Teknologi
Industri melalui Proyek Putar Kunci telah
2020, No. 295 -7-
memenuhi keadaan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3;
- menentukan Teknologi Industri yang akan
diadakan melalui Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci;
- menetapkan mekanisme pendanaan dan/atau
pembiayaan; dan
- menetapkan mekanisme pelaksanaan Alih
Teknologi.
(3) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Tim Verifikasi mengacu pada
perencanaan pembangunan nasional.
