Pasal 31
BAB 5 — TIM VERIFIKASI
(1) Tim Verifikasi terdiri atas:
- pengarah:
- menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian;
- menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang kemaritiman dan
investasi;
- menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang politik, hukum, dan
keamanan; dan
- menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan;
ketua: Menteri
anggota:
- menteri yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
- menteri yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang teknologi; dan
- menteri yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan
menteri/pimpinan lembaga terkait.
2020, No. 295 -18-
