PERPRES
PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Pasal 30
BAB 5 — TIM VERIFIKASI
(1) Tim Verifikasi mengoordinasikan pelaksanaan
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar
Kunci.
(2) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Tim Verifikasi:
- melakukan penilaian atas usulan Pengadaan
Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci;
- menetapkan Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci yang diusulkan oleh
Pengusul Proyek; dan
- melakukan validasi atas pelaksanaan Alih
Teknologi dalam Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci.
(3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Tim Verifikasi:
- menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam
pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci, kecuali yang terkait
dengan pelaksanaan proyek; dan
- melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pengadaan
Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
2020, No. 295 -17-
