PERPRES
PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Pasal 29
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI
(1) Alih Teknologi oleh Penyedia Teknologi Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disertai
kewenangan penggunaan Teknologi Industri secara
2020, No. 295 -16-
penuh oleh Pengusul Proyek dan Penerima Teknologi
Industri.
(2) Penyedia Teknologi Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggung jawab penuh terhadap
permasalahan kepemilikan atas penggunaan Teknologi
Industri oleh Pengusul Proyek dan Penerima Teknologi
Industri.
