PERPRES
PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Pasal 28
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI
(1) Pengusul Proyek dapat melakukan diseminasi
terhadap Teknologi Industri yang dialihkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada
masyarakat.
(2) Dalam melakukan diseminasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengusul Proyek berkoordinasi dengan
Menteri.
