PERPRES
PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI
Penyerahan atas hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi
Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan sesuai
dengan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
