PERPRES
PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI
(1) Penyedia Teknologi Industri melaporkan hasil
pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui
Proyek Putar Kunci kepada Pengusul Proyek.
(2) Pengusul Proyek memeriksa hasil pelaksanaan
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar
Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaporan hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi
Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
