Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI
(1) Dalam Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek
Putar Kunci dengan pengadaan barang/jasa
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a, Pengusul Proyek dapat membentuk unit
pengelola proyek sebagai Penerima Teknologi Industri
yang melakukan pengelolaan barang milik negara atas
hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci.
(2) Terhadap pengelolaan hasil pelaksanaan Pengadaan
Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci yang
dilaksanakan oleh unit pengelola proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat:
2020, No. 295 -13-
- menyerahkan pengelolaannya kepada Badan
Usaha Milik Negara; atau
- membentuk Badan Usaha Milik Negara.
(3) Penyerahan pengelolaan kepada Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dan pembentukan Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
