PERPRES
PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Pasal 24
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI
(1) Penyedia Teknologi Industri wajib melakukan Alih
Teknologi kepada Penerima Teknologi Industri dengan
melibatkan Pengusul Proyek.
(2) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan penetapan Pengadaan
Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan
perjanjian pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17.
(3) Penyedia Teknologi Industri yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
