PERPRES
PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Pasal 25
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI
(1) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dilaksanakan pada tahapan:
perencanaan;
Rancang Bangun dan Perekayasaan;
pengadaan;
konstruksi;
uji coba operasi (commissioning);
pengoperasian dan pemeliharaan; dan/atau
penutupan (decommissioning).
(2) Pengusul Proyek melaporkan pelaksanaan Alih
Teknologi pada tiap tahapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada ketua Tim Verifikasi.
