Pasal 26
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI
(1) Tim Verifikasi melakukan validasi atas pelaksanaan
Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
2020, No. 295 -15-
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menilai:
- kemampuan pemanfaatan Teknologi Industri yang
dialihkan;
keterbukaan pelaksanaan Alih Teknologi; dan
kesiapan Penerima Teknologi Industri.
(3) Dalam melaksanakan validasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Tim Verifikasi dapat membentuk tim
kerja yang beranggotakan perwakilan
kementerian/lembaga terkait dan anggota lain yang
diperlukan.
(4) Anggota lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditentukan berdasarkan kompetensi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai validasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
(6) Pembentukan tim kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
