Pasal 162
(1)
Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang
khusus wajib:
a.
memenuhi persyaratan keselamatan sesuai
dengan
sifat
dan
bentuk
barang
yang
diangkut;
b.
memiliki tanda tertentu sesuai dengan barang
yang diangkut;
c.
memarkir
Kendaraan
di
tempat
yang
ditetapkan;
d.
membongkar dan memuat barang di tempat
yang ditetapkan dan dengan menggunakan
alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang
yang diangkut; dan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
e.
beroperasi
pada
waktu
yang
tidak
mengganggu
Keamanan,
Keselamatan,
Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
(2)
Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat
berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat harus mendapat
pengawalan
dari
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia.
(3)
Pengemudi dan pembantu Pengemudi Kendaraan
Bermotor Umum yang mengangkut barang khusus
wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan
sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut.
- Ketentuan Pasal 165 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
