UU
Cipta Kerja
Pasal 163
(1) Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut diberi Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Pemerintah Pusat. (2) Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: www.peraturan.go.id 2020, No.245 a. Surat Laut untuk kapal berukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau lebih; b. Pas Besar untuk kapal berukuran GT 7 (tujuh gross tonnage) sampai dengan ukuran kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau c. Pas Kecil untuk kapal berukuran kurang dari GT 7 (tujuh gross tonnage). (3) Kapal yang hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberi pas sungai dan danau.
- Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
