UU
Cipta Kerja
Pasal 275
(1) Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (2) wajib memiliki sertifikat pelayanan navigasi penerbangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada setiap unit pelayanan penyelenggara navigasi penerbangan. (3) Unit pelayanan penyelenggara navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. unit pelayanan navigasi penerbangan di bandar udara; b. unit pelayanan navigasi pendekatan; dan c. unit pelayanan navigasi penerbangan jelajah.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 81. Ketentuan Pasal 277 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
