UU
Cipta Kerja
Pasal 277
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pembentukan dan sertifikasi lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan serta biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 292 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
