UU
Cipta Kerja
Pasal 298
Setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 299 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
