UU
Cipta Kerja
Pasal 299
Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
www.peraturan.go.id 2020, No.245 61. Ketentuan Pasal 307 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
