UU
Cipta Kerja
Pasal 73A
Setiap Orang yang memanfaatkan pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing yang www.peraturan.go.id 2020, No.245 tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
