Pasal 63
(1)
Dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
a.
menetapkan kebijakan nasional;
b.
menetapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria;
c.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai RPPLH nasional;
d.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai KLHS;
e.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai amdal dan UKL-UPL;
f.
menyelenggarakan inventarisasi sumber daya
alam nasional dan emisi gas rumah kaca;
g.
mengembangkan standar kerja sama;
h.
mengoordinasikan
dan
melaksanakan
pengendalian
pencemaran
dan/atau
kerusakan lingkungan hidup;
i.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai sumber daya alam hayati dan
nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber
daya genetik, dan keamanan hayati produk
rekayasa genetik;
j.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai pengendalian dampak perubahan
iklim dan perlindungan lapisan ozon;
k.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai B3, limbah, serta limbah B3;
l.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai perlindungan lingkungan laut;
m.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup lintas batas negara;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
n.
melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
kebijakan
tingkat
nasional dan kebijakan tingkat provinsi;
o.
melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan
terhadap
ketentuan
Persetujuan
Lingkungan
dan
peraturan
perundang-
undangan;
p.
mengembangkan dan menerapkan instrumen
lingkungan hidup;
q.
mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja
sama
dan
penyelesaian
perselisihan
antardaerah serta penyelesaian sengketa;
r.
mengembangkan
dan
melaksanakan
kebijakan
pengelolaan
pengaduan
masyarakat;
s.
menetapkan standar pelayanan minimal;
t.
menetapkan kebijakan mengenai tata cara
pengakuan keberadaan masyarakat hukum
adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat
hukum
adat
yang
terkait
dengan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup;
u.
mengelola
informasi
lingkungan
hidup
nasional;
v.
mengoordinasikan,
mengembangkan,
dan
menyosialisasikan
pemanfaatan
teknologi
ramah lingkungan hidup;
w.
memberikan
pendidikan,
pelatihan,
pembinaan, dan penghargaan;
x.
mengembangkan
sarana
dan
standar
laboratorium lingkungan hidup;
y.
menerbitkan
Perizinan
Berusaha
atau
persetujuan Pemerintah Pusat;
z.
menetapkan wilayah ekoregion; dan
aa. melakukan penegakan hukum lingkungan
hidup.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(2)
Dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, pemerintah provinsi sesuai dengan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
a.
menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
b.
menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat
provinsi;
c.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai RPPLH provinsi;
d.
melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan
UKL-UPL;
e.
menyelenggarakan inventarisasi sumber daya
alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat
provinsi;
f.
mengembangkan dan melaksanakan kerja
sama dan kemitraan;
g.
mengoordinasikan
dan
melaksanakan
pengendalian
pencemaran
dan/atau
kerusakan
lingkungan
hidup
lintas
kabupaten/kota;
h.
melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
kebijakan
tingkat
kabupaten/kota;
i.
melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
j.
mengembangkan dan menerapkan instrumen
lingkungan hidup;
k.
mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja
sama
dan
penyelesaian
perselisihan
antarkabupaten/antarkota serta penyelesaian
sengketa;
l.
melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan
pengawasan
kepada
kabupaten/kota
di
bidang program dan kegiatan;
m.
melaksanakan standar pelayanan minimal;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
n.
menetapkan kebijakan mengenai tata cara
pengakuan keberadaan masyarakat hukum
adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat
hukum
adat
yang
terkait
dengan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup pada tingkat provinsi;
o.
mengelola informasi lingkungan hidup tingkat
provinsi;
p.
mengembangkan
dan
menyosialisasikan
pemanfaatan
teknologi
ramah
lingkungan
hidup;
q.
memberikan
pendidikan,
pelatihan,
pembinaan, dan penghargaan;
r.
menerbitkan
Perizinan
Berusaha
atau
persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat
provinsi; dan
s.
melakukan penegakan hukum lingkungan
hidup pada tingkat provinsi.
(3)
Dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan
berwenang:
a.
menetapkan
kebijakan
tingkat
kabupaten/kota;
b.
menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat
kabupaten/kota;
c.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai RPPLH tingkat kabupaten/kota;
d.
melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan
UKL-UPL;
e.
menyelenggarakan inventarisasi sumber daya
alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat
kabupaten/kota;
f.
mengembangkan dan melaksanakan kerja
sama dan kemitraan;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
g.
mengembangkan dan menerapkan instrumen
lingkungan hidup;
h.
memfasilitasi penyelesaian sengketa;
i.
melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
j.
melaksanakan standar pelayanan minimal;
k.
melaksanakan kebijakan mengenai tata cara
pengakuan keberadaan masyarakat hukum
adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat
hukum
adat
yang
terkait
dengan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup pada tingkat kabupaten/kota;
l.
mengelola informasi lingkungan hidup tingkat
kabupaten/kota;
m.
mengembangkan
dan
melaksanakan
kebijakan sistem informasi lingkungan hidup
tingkat kabupaten/kota;
n.
memberikan
pendidikan,
pelatihan,
pembinaan, dan penghargaan;
o.
menerbitkan
Perizinan
Berusaha
atau
persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat
kabupaten/kota; dan
p.
melakukan penegakan hukum lingkungan
hidup pada tingkat kabupaten/kota.
- Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
