Pasal 154A
(1)
Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena
alasan:
a.
perusahaan
melakukan
penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan
perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia
melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha
tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
b.
perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan
penutupan perusahaan atau tidak diikuti
dengan
penutupan
perusahaan
yang
disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
c.
perusahaan tutup yang disebabkan karena
perusahaan mengalami kerugian secara terus
menerus selama 2 (dua) tahun;
d.
perusahaan tutup yang disebabkan keadaan
memaksa (force majeur).
e.
perusahaan
dalam
keadaan
penundaan
kewajiban pembayaran utang;
f.
perusahaan pailit;
g.
adanya permohonan pemutusan hubungan
kerja
yang
diajukan
oleh
pekerja/buruh
dengan
alasan
pengusaha
melakukan
perbuatan sebagai berikut:
1.
menganiaya, menghina secara kasar atau
mengancam pekerja/buruh;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
2.
membujuk
dan/atau
menyuruh
pekerja/buruh
untuk
melakukan
perbuatan
yang
bertentangan
dengan
peraturan perundang-undangan;
3.
tidak membayar upah tepat pada waktu
yang telah ditentukan selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut atau lebih, meskipun
pengusaha membayar upah secara tepat
waktu sesudah itu;
4.
tidak melakukan kewajiban yang telah
dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5.
memerintahkan
pekerja/buruh
untuk
melaksanakan pekerjaan di luar yang
diperjanjikan; atau
6.
memberikan
pekerjaan
yang
membahayakan
jiwa,
keselamatan,
kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh
sedangkan
pekerjaan
tersebut
tidak
dicantumkan pada perjanjian kerja;
h.
adanya
putusan
lembaga
penyelesaian
perselisihan
hubungan
industrial
yang
menyatakan
pengusaha
tidak
melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf
g terhadap permohonan yang diajukan oleh
pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
i.
pekerja/buruh
mengundurkan
diri
atas
kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
1.
mengajukan
permohonan
pengunduran
diri secara tertulis selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai
pengunduran diri;
2.
tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3.
tetap melaksanakan kewajibannya sampai
tanggal mulai pengunduran diri;
j.
pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari
kerja
atau
lebih
berturut-turut
tanpa
www.peraturan.go.id
2020, No.245
keterangan secara tertulis yang dilengkapi
dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh
pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan
tertulis;
k.
pekerja/buruh
melakukan
pelanggaran
ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama dan sebelumnya telah diberikan surat
peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara
berturut-turut masing-masing berlaku untuk
paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan
lain
dalam
perjanjian
kerja,
peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l.
pekerja/buruh
tidak
dapat
melakukan
pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat
ditahan pihak yang berwajib karena diduga
melakukan tindak pidana;
m.
pekerja/buruh
mengalami
sakit
berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan
kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya
setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
n.
pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o.
pekerja/buruh meninggal dunia.
(2)
Selain
alasan
pemutusan
hubungan
kerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dapat
ditetapkan alasan pemutusan hubungan kerja
lainnya
dalam
perjanjian
kerja,
peraturan
perusahaan,
atau
perjanjian
kerja
bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pemutusan hubungan kerja diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 155 dihapus.
Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2020, No.245
